Photobucket

Senin, Februari 17, 2014

Cekidot gan, Pelanggaran oleh Pengguna Sepeda Motor dan Sanksinya

Agan-agan di sini tentunya banyak yang memiliki sepeda motor dan rutin memakainya untuk kegiatan sehari-hari. Emang sih, sepeda motor menjadi solusi di tengah belum membaiknya kualitas transportasi publik. Selain menghemat waktu dan relatif antimacet, sepeda motor juga hemat.

Nah, karena itu, pertumbuhan sepeda motor di Indonesia memang sulit dibendung gan. Menurut catatan Badan Pusat Statistik saja, jumlah sepeda motor di Indonesia hingga tahun 2012 sudah mencapai angka 76 juta lebih.

Di kota besar, Jakarta misalnya, pertumbuhan sepeda motor juga cukup mencengangkan. Polda Metro Jaya sendiri mencatat, lebih dari delapan juta sepeda motor berseliweran di wilayah ibukota.

Banyaknya jumlah sepeda motor, nampaknya juga berbanding lurus dengan bentuk pelanggaran2 yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor. Ini dia nih gan, pembahasan soal pelanggaran yang lazim dilakukan pengendara sepeda motor dan sanksi yang mengancamnya.

Cekidot.



1. Tidak menyalakan lampu di siang hari

Spoiler for 1. Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari
Agan/sis yang mengendarai motor di siang hari, pastikan lampu kendaraannya nyala ya. Ini karena Pasal 107Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) berbunyi:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Jadi, kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak pada pengemudi sepeda motor saja. Sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa dengan adanya penerapan menyalakan lampu kendaraan di siang hari, atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”), mampu menekan angka kecelakaan hingga lebih dari 20 persen hanya dalam jangka waktu dua bulan. Di Surabaya, pada 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen. Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen.

Sumber:
Dasar Hukum Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan pada Siang Hari


2. Tidak Memiliki SIM
Spoiler for Tidak Memiliki SIM
Agan harus hati-hati lho kalau berkendara tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (“SIM”). Ini karena setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Hal ini diatur gan dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”).

Kalau agan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tetapi tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU LLAJ).

Akan tetapi, sanksinya menjadi berbeda jika agan membawa SIM akan tetapi SIM tersebut tidak sah. Jika pengemudi kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ).

Selain itu, dapat juga dilakukan penyitaan atas kendaraan bermotor jika pengendara tidak membawa SIM (Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Penjelasan lebih lanjut, simak artikel-artikel berikut ini ya gan:
Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

Pengemudi Tidak Dapat Tunjukkan SIM, Motor Bisa Disita Polisi?


3. STNK "Mati"
Spoiler for STNK "Mati"
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2]UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”

Sumber
Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?


4. Motor Baru Tanpa STNK dan Plat Nomor
Spoiler for Motor Baru Tanpa STNK dan Plat Nomor
Mungkin utk yg ini agan sering banget ngeliat di jalan ato mungkin malah agan sendiri pelakunya. hehehe. Ada orang yg bawa motor baru masih kinclong, eh tapi blon ada plat nomernya. Beberapa malah ada yg iseng dgn nempelin kardus/kertas bertuliskan ‘TEST’ atau ‘Lagi Coba’. Jangan ditanya apakah jg apakah mreka punya STNK ato gak. Karena biasanya STNK-nya jg blon jadi gan.

Trus apa sanksi bwt pemotor jenis ini gan?

Berdasarkan Pasal 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yg gak dilengkapin sama STNK adalah tindak pidana lalu lintas yang dapat diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 rebu.

Ancaman hukuman yg sama juga berlaku utk pengendara yg motornya (berlaku jg bwt mobil lho yak gan) gak masang plat nomor. Hal ini diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.

Bukan cuman ancaman sanksi kurungan dan denda gan. Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) huruf a PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor jg dapat disita oleh polisi kalo nggak dilengkapi dengan STNK yang sah.

Jadi gimana gan? Masih nekat mau bawa motor baru yg blon ada STNK dan plat nomernya? 

Klo mau tau lebih lanjut klik langsung ini aja gan
Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat Nomor


5. Melaju Pada Jalur Yang Salah
Spoiler for Melaju Pada Jalur Yang Salah
Ini mungkin yang semakin lazim dilihat. Dengan alasan untuk menghindari macet, atau putaran jalannya yang terlalu jauh, pengendara sepeda motor sering mengemudi melawan arah dan tidak di jalur yang semestinya.

Padahal, harus diingat, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur bahwa penggguna jalan, termasuk pengendara sepeda motor harus mematuhi:
a. rambu perintah dan rambu larangan
b. marka jalan
c. alat pemberi isyarat lalu lintas
d. gerakan lalu lintas
e. berhenti dan parkir
f. peringatan dengan bunyi dan sinar
g. kecepatan maksimal atau minimal, dan atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Tentunya, mengemudi dengan melawan arah sudah melanggar ketentuan di huruf a, b, dan d. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan 2 bulan pidana kurungan dan Rp 500.000 pidana denda (Pasal 287 ayat (2) UU LAJ).

Masih mau ngelawan arus gan?


Itu pembahasannya gan. Semoga bisa membantu agan-aganwait sekalian untuk lebih patuh pada peraturan lalu-lintas.

sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/52fe025ea4cb1704098b4610

Selengkapnya...

Read more...

Kejadian-Kejadian Unik Selama Upacara Bendera

Upacara Bendera selalu dilakukan setiap hari senin di Setiap Sekolah

Mulai Dari TK, SD, SMP, dan SMA

Sedangkan secara Nasional Dilakukan pada tanggal 17 Agustus 

Akan tetapi Upacara Bendera juga dilakukan untuk memperingati event-event penting tertentu

Yang merupakan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia



Makna Upacara Bendera



Makna dari upacara adalah segala tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan memimpin serta membiasakan kesediaan dipimpin dan membina kekompakan serta kerjasama dan yang paling penting adalah untuk mengenang jasa para pendiri negara.Selain itu makna upacara yaitu tetap memelihara nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme …


Hal itu dilakukan untuk menghormati Sang Saka Merah Putih


Sang Saka Merah Putih
Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk Bendera Pusaka, bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Tetapi selanjutnya dalam penggunaan umum, Sang Saka Merah Putih ditujukan kepada setiap bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam setiap upacara bendera.


Tetapi Istimewanya Upacara Bendera selalu dilakukan di pagi hari dan sudah dipersiapkan matang-matang agar lancar sesuai dengan rencana

Upacara yang seharusnya berlangsung Khidmad pun selalu terjadi hal-hal yang tidak terduga dan membuat kita terpesona saat berpikir dari makna upacara Bendera itu sendiri

Berikut Beberapa Kejadian Yang akan Membuat kita terheran-heran dan Takjub check This Out!!!


1.Ketika Sang Saka Merah Putih Gagal Turun


Keren Gan tingginya 10 meter lo 
Ada kejadian lucu di kantor Polres Bitung, Sulawesi Utara , Jumat 13 Juli 2012. Seorang polisi nekat menurunkan bendera merah putih dengan cara memanjat tiang bendera lantaran tali pengerek bendera macet pada saat upacara penurunan bendera.Pada saat jam penurunan bendera, tali pengerek bendera macet. Petugas kepolisian yang tengah piket tiba-tiba bingung, karena kesulitan menurunkan bendera kebangsaan RI itu.

Namun, hanya berselang waktu sekitar lima menit, tiba-tiba salah satu anggota polisi yang memakai kaos beratribut polisi itu langsung memanjat untuk menurunkan bendera itu. Aksi itu mendapat pujian dan tepuk tangan dari kawan-kawannya.


2.Paskibra Salah Menarik Bendera


Aduh kok warnanya terbalik 
Ketakutan paling utama dari para Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) di acara upacara 17 Agustus adalah salah saat bendera dikibarkan. Upacara pengibaran bendera menjadi titik puncak, detik-detik Indonesia diproklamirkan, di saat itu juga bendera menjadi simbol sebuah bangsa MERDEKA, INDONESIA 1945. Para hadirin yang ikut dalam upacara 17 Agustus pasti akan mengenang di saat bendera dikibarkan, berbarengan dengan lantunan lagu Indonesia Raya. Kalau salah, kacau, tak syah lagi rasanya upacara bendera. Salah saat pengibaran Sangsaka Merah Putih, pernah ada yang mengalami dari barisan Paskibra di tingkat Kecamatan, di Ambarawa, Pringsewu, Lampung.

Tiba waktunya, mundur tiga langkah ke belakang, penarik bendera menarik bendera. Sreet…!, apa yang terjadi…?!, ternyata warna putih bendera berada di atas, sedangkan warna merah bendera berada di bawah, terbalik. “Huu…” terdengar suara dari kejauhan. Sontak membuat paskibra yang di tengah gelagapan, bendera terentang terbalik, lebih-lebih penarik bendera. Buru-buru ia membaliknya, lantas kemudian merentangkan lagi, “Bendera Siap!”. Lantunan lagu Indonesia Raya mengiringi Sangsaka Merah Putih naik tahap demi tahap ke pucuk tiang, selesai.

Selesai menaikan bendera, pasukan pun kembali ke tempat, upacara terus berjalan. Namun, tidak bagi pasukan Paskibra. Malu minta ampun, salah mengibarkan, terbalik, disorai-sorai cemo’oh peserta upacara harus diterima. Lebih lagi, tiga pasukan utama, tak hanya tertunduk, muka merah meradang, mata berkaca-kaca, malu sekujur tubuh. Mau tarok mana muka ini, desir dalam hati. Setelah berhari-hari latihan, hasilnya mengecewakan, fatal. Tak hanya itu, instruktur, sekolah juga kena dampak dan semua peserta upacara tau, Paskibra salah mengibarkan bendera, terbalik.


3.Para Manula Upacara Bendera


Yang Paling Pinggir mau Nari gangnam style gan....
Jumat, 17 Agustus 2012, Desa Warujayeng Walaupun mayoritas masyarakat masih menjalankan ibadah puasa, perwakilan Pejabat, staf dan masyarakat Warujayeng memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan penuh hikmat dan semangat

Atur Barisan yang rapi yak....
Ada beberapa kejadian lucu pada saat upacara tersebut salah satunya ketika satu regu barisan di siapkan oleh pemimpin regunya dan di beri aba-aba “ hadap kanan” malah peserta ini ada yang hadap kanan dan ada juga yang hadap kiri. Di beri ababa-aba “tiga langkah kedepan jalan” malah gak karu-karuan. Tiba tiba ada salah satu peserta upacara yang nyeletuk” pak pake bahasa jawa aja biar semua pada ngerti”. Pemimpin pun akhirnya menyiapkan barisanya dengan menggunakan bahasa jawa. Contohnya : “Madep Kiwo grak”(hadap kiri grak). “ maju nengah grak”(jalan ke tengah grak)


4.Guru Jadi Petugas Upacara


Tegang Betul neh guru upacara ato serius ya haha..
Pemandangan unik itu bisa dijumpai pada pelaksanaan upacara bendera di SMPN 2 Andong, Jumat,tanggal 25 November 2012. Momen yang dipilih untuk menyuguhkan aksi spesial itu memang sangat pas, yaitu pada peringatan Hari Guru yang jatuh hari ini.
Demi melaksanakan tugasnya dengan sempurna, para guru tersebut rela berlatih di tengah terik sengatan sinar matahari. Latihan digelar sehari sebelum upacara bendera, seusai kegiatan belajar mengajar rampung. Meskipun berpanas-panas, para guru terlihat sangat bersemangat.


5.Upacara Di Lumpur Mangrove


Patut untuk dicontoh gan melestarikan alam
Pada tanggal 17 Agustus 2012, mulai pukul 09.00 WIB, para KeSEMaTER kembali melaksanakan program tahunannya, yaitu Upacara di Lumpur Mangrove (UDLM). Kegiatan ini sudah diselenggarakan selama tiga tahun terakhir ini, dan selalu sukses mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Dilakukan di lokasi yang sama, yaitu kawasan mangrove yang kini sudah berubah menjadi area pertambakan, Trimulyo – Semarang


6.Merah Putih Terjatuh


Untung Pak SBY lum datang yah haha...
Kejadian ini terjadi di Akademi Angkatan Laut (AAL), Wilayah Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 2 Juli 2013. Acaranya adalah pelantikan 735 perwira TNI/Polri.Saat itu pembawa acara meminta seluruh undangan berdiri karena akan dilakukan prosesi pengibaran bendera merah putih. Tiga taruna dari AAL sudah bersiap.

Persiapan pemasangan bendera dilakukan. Namun baru beberapa saat bendera mulai dikerek ke atas, merah putih tiba-tiba terlepas jatuh hingga menyentuh tanah.Seluruh pengunjung pun kaget. Taruna yang bertugas sibuk membetulkan ikatan bendera.

"Teruskan, teruskan," kata pembawa acara.

Beruntung, beberapa saat kemudian, bendera merah putih akhirnya bisa kembali berkibar. Saat kejadian, Presiden SBY, Kapolri hingga Panglima TNI belum tiba.


7.Jokowi Jadi Inspektur Upacara


Lagi bercerita nih gubernur sakti hehe..
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang juga merupakan seorang pengusaha mebel dari Solo menuturkan kisah lucunya saat menjadi pemimpin upacara pada pelantikan saat menjadi Walikota Solo, tujuh tahun lalu. Ia menuturkan tujuh tahun lalu saat ia dilantik menjadi Walikota, Jokowi langsung ditantang sebagai inspektur upacara. Sebagai orang yang tak pernah duduk di birokrasi, Jokowi sempat tergagap-gagap menjalankan posisi barunya sebagai walikota.

"Saya tujuh tahun lalu itu kecelakaan menjadi Walikota. Saya 30 tahun bisnis kayu (furnitur), ekspor produk kayu, lantai dan rumah kayu. Saya bukan dari politisi atau birokrasi," katanya dalam diskusi santai bersama wartawan di Jakarta, pekan lalu.

"Jumat dilantik, Sabtu-Minggu libur dan Senin upacara. Lalu saya diinformasikan protokol saya jadi inspektur upacara. Saya sudah lama nggak pernah upacara, apalagi jadi pemimpin," tambah Jokowi.

Upacara pun dimulai, dihadapan 3.500 peserta, Jokowi berhadapan dengan komandan upacara. Ia mengaku sempat 'gagap' ketika menjadi inspektur upacara.

"Saya hormat, saya tidak turunkan tangan karena belum ada perintah. Namun aneh sudah lama-lama, kok nggak turun-turun. Lima menit lebih. Wah, ini ada yang keliru (keliru). Lalu saya turunkan tangan, komandan upacara baru turun," jelasnya.

Kejadian lucu lainnya, yaitu ketika ia tidak dianggap sebagai Walikota karena tubuhnya kalah tegap dengan ajudannya. "Ajudannya menjadi masalah. Berat saya 53 kg, kelihatan kurus sekali. Ternyata jadi Walikota nggak mudah. Apalagi jadi Gubernur" katanya tertawa.


8.Pengait Bendera Patah


Maaf cmn dapat foto gedung sate ndapp yak ahay..
pada acara peringatan HUT Proklamasi ke-67 RI di Gedung Sate, Kota Bandung, sempat diwarnai insiden. Logam pengait bendera bagian atas patah sehingga mengakibatkan Sang Merah Putih tidak dapat dikerek ke atas tiang.

Kejadian itu terjadi ketika Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih tengah membentangkan bendera. Namun saat tali ditarik, bendera bagian atas terjatuh. Namun dengan sigap, bendera langsung ditangkap tim pengibar bendera sehingga tidak sampai menyentuh tanah.

Tim yang telah terlatih itu langsung mengambil inisiatif membentangkan bendera dan memperbaiki posisi bendera. Setelah usai, posisi bendera diperbaiki dan dinaikan ke atas tiang setinggi sekitar 15 meter itu.

Insiden itu tidak sampai menghentikan upacara bendera. Upacara yang dipimpin Inspektur Upacara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Leks Laksamana, itu tetap bergulir hingga usai.


9.Tentara Cilik Gelar Upacara Bendera

Untuk memperingati Hari TNI, sekitar 60 siswa-siswi Kelompok Bermain (KB) dan TK Insan Taqwa di Jalan Simorejo 3, Surabaya, Jawa Timur, menggelar upacara dengan seragam TNI. Dengan seragam TNI AU, AL, dan AD, serdadu-serdadu cilik ini memenuhi Lapangan Bengkok, Simorejo, Surabaya.

Di antara mereka, ada yang mengenakan seragam polisi, sebagai bentuk kesatuan yang pernah menjadi bagian dari TNI.

Seperti upacara pada umumnya, upacara militer ala anak-anak ini, juga melakukan upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih. Hanya saja, karena masih anak-anak, mereka mengalami kesulitan ketika mengibarkan bendera dan harus dipandu oleh guru mereka.

Sementara itu, meski upacara militer ala anak-anak ini hanya berlangsung selama 30 menit, kegiatan upacara bendera ini mengundang perhatian warga sekitar. Orang tua murid, ataupun orang-orang yang lewat di depan lapangan untuk sekadar melihat kelucuan bocah-bocah berseragam tentara ini. Sesekali mereka juga tertawa geli ketika melihat pasukan pengibar bendera kesulitan melakukan aktivitasnya.


10.Transformers Upacara Bendera?

Demam TRANSFORMERS rupanya belum berakhir. Memperingati kemerdekaan ke-66, Republik Indonesia, robot-robot sejenis Transformers mengikuti upacara bendera. Seru? Pastinya.

Upacara bendera unik oleh para robot itu diadakan oleh World Robotic Explorer atau Rumah Robot. Ada 45 robot yang mengikuti upacara di Thamrin City, Tanah Abang, Jakpus. Masing-masing robot memiliki tugas yang berbeda, persis seperti upacara biasa.

Bertindak sebagai pemimpin upacara robot NAO, dari Perancis. Robot Bioloid dari Korea menjadi pemimpin pasukan. Komdo dan Manoi dari Jepang memang bendera. NXT asal Denmark menjadi kelompok paduan suara. RQ-5 menjadi pembaca acara. 17 robot Origami menjadi peserta upacara. Masih ada robot VEX dan R2P yang menjadi peserta upacara yang menjaga keamanan.


11. Pengibaran Bendera Di Bawah Laut


Pemecah Rekor Guiness Book of Record Bangga Gan
Upacara bendera perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-64 dilakukan berbeda oleh personil TNI Angkatan Laut. upacara bendera dilakukan oleh lebih dari 2000 penyelam di bawah laut Bunaken, Manado, Sulawesi Utara. Indonesia menjadi negara pertama yang melakukan pengibaran bendera di bawah air.Upacara bendera di bawah air tersebut dilakukan sama persis dengan upacara yang biasa dilakukan di lapangan upacara. Bahkan lagu kebangsaan Indonesia Raya juga akan dikumandangkan dari bawah air.

peristiwa ini membuat Indonesia tercatat sebagai pemecah rekor Guiness Book of Record sebagai rekor penyelaman sambil melakukan upacara bendera lengkap dengan perangkat upacara dan pengibaran bendera (the most scuba diving simultaneously nationally) yang diikuti 2486 penyelam.( wow amazing ..), oh ya peristiwa ini juga disiarkan secara langsung oleh sebuah stasiun televisi swasta di Indonesia. 


sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/520de78f20cb17090e000009

Selengkapnya...

Read more...

KUMPUL BLOGGER

kumpulbloggerad.jpg
Masukkan Code ini K1-75BA95-7
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

BISNIS PULSA PALING PANAS

Photobucket

UANG PANAS

lowongan kerja di rumah

MESIN UANG AUTOPILOT

MAU BUAT DOMIAN GRATIS!!!!!!!!! KLIK DI SINI

CO.CC:Free Domain

DAFTAR PAYPAL, KLIK DI SINI

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

IKLAN MASSAL

KUMPUL BLOGGER

  ©Template by Dicas Blogger.